Pengeluaran Rokok 10 Tahun (2 Bungkus/Hari)
Asumsi: 1 hari = 2 bungkus (Rp25.000/bungkus), total Rp50.000 per hari × 365 hari = Rp18.250.000 per tahun.
| Tahun | Jumlah Hari | Biaya / Hari | Biaya Tahunan | Kumulatif |
|---|---|---|---|---|
| Tahun 1 | 365 | Rp50.000 | Rp18.250.000 | Rp18.250.000 |
| Tahun 2 | 365 | Rp50.000 | Rp18.250.000 | Rp36.500.000 |
| Tahun 3 | 365 | Rp50.000 | Rp18.250.000 | Rp54.750.000 |
| Tahun 4 | 365 | Rp50.000 | Rp18.250.000 | Rp73.000.000 |
| Tahun 5 | 365 | Rp50.000 | Rp18.250.000 | Rp91.250.000 |
| Tahun 6 | 365 | Rp50.000 | Rp18.250.000 | Rp109.500.000 |
| Tahun 7 | 365 | Rp50.000 | Rp18.250.000 | Rp127.750.000 |
| Tahun 8 | 365 | Rp50.000 | Rp18.250.000 | Rp146.000.000 |
| Tahun 9 | 365 | Rp50.000 | Rp18.250.000 | Rp164.250.000 |
| Tahun 10 | 365 | Rp50.000 | Rp18.250.000 | Rp182.500.000 |
Total selama 10 tahun: Rp182.500.000
Dalil Larangan Merokok dalam Islam
Merokok termasuk perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur membahayakan diri dan mubazir. Berikut dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah:
1. Larangan Membahayakan Diri
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Rokok secara medis terbukti merusak kesehatan tubuh, maka termasuk perbuatan yang dilarang dalam ayat ini.
2. Larangan Membunuh Diri
Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisâ’: 29)
Merokok adalah jalan perlahan menuju kerusakan tubuh bahkan kematian, sehingga termasuk dalam larangan ini.
3. Larangan Menghamburkan Harta (Tabdzir)
Allah berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isrâ’: 27)
Membakar uang untuk rokok yang tidak bermanfaat termasuk mubazir, dan Allah mengharamkan perbuatan tabdzir.
4. Kaidah Fiqh: La Dharar wa La Dhirar
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341, hasan)
Asap rokok membahayakan perokok dan juga orang di sekitarnya, sehingga jelas dilarang berdasarkan hadis ini.
Kesimpulan
Dari dalil-dalil di atas, para ulama kontemporer sepakat bahwa rokok hukumnya haram karena memadukan kemudaratan pada tubuh, kemubaziran harta, dan membahayakan orang lain.
