182jt Dibakar, Dihisap, Hembuskan?? Lalu Diinjak

Pengeluaran Rokok 10 Tahun (2 Bungkus/Hari)

Asumsi: 1 hari = 2 bungkus (Rp25.000/bungkus), total Rp50.000 per hari × 365 hari = Rp18.250.000 per tahun.

Tahun Jumlah Hari Biaya / Hari Biaya Tahunan Kumulatif
Tahun 1 365 Rp50.000 Rp18.250.000 Rp18.250.000
Tahun 2 365 Rp50.000 Rp18.250.000 Rp36.500.000
Tahun 3 365 Rp50.000 Rp18.250.000 Rp54.750.000
Tahun 4 365 Rp50.000 Rp18.250.000 Rp73.000.000
Tahun 5 365 Rp50.000 Rp18.250.000 Rp91.250.000
Tahun 6 365 Rp50.000 Rp18.250.000 Rp109.500.000
Tahun 7 365 Rp50.000 Rp18.250.000 Rp127.750.000
Tahun 8 365 Rp50.000 Rp18.250.000 Rp146.000.000
Tahun 9 365 Rp50.000 Rp18.250.000 Rp164.250.000
Tahun 10 365 Rp50.000 Rp18.250.000 Rp182.500.000

Total selama 10 tahun: Rp182.500.000

Dalil Larangan Merokok dalam Islam

Merokok termasuk perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur membahayakan diri dan mubazir. Berikut dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah:

1. Larangan Membahayakan Diri

Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Rokok secara medis terbukti merusak kesehatan tubuh, maka termasuk perbuatan yang dilarang dalam ayat ini.

2. Larangan Membunuh Diri

Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisâ’: 29)

Merokok adalah jalan perlahan menuju kerusakan tubuh bahkan kematian, sehingga termasuk dalam larangan ini.

3. Larangan Menghamburkan Harta (Tabdzir)

Allah berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isrâ’: 27)

Membakar uang untuk rokok yang tidak bermanfaat termasuk mubazir, dan Allah mengharamkan perbuatan tabdzir.

4. Kaidah Fiqh: La Dharar wa La Dhirar

Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341, hasan)

Asap rokok membahayakan perokok dan juga orang di sekitarnya, sehingga jelas dilarang berdasarkan hadis ini.

Kesimpulan

Dari dalil-dalil di atas, para ulama kontemporer sepakat bahwa rokok hukumnya haram karena memadukan kemudaratan pada tubuh, kemubaziran harta, dan membahayakan orang lain.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak